MINEWS, JAKARTA-Badan Intelejen Negara (BIN) angkat bicara mengenai demontrasi mahasiswa dan pelajar yang menolak sejumlah RUU dan UU KPK baru dalam beberapa hari terakhir dan berujung ricuh.
Juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto mengatakan tahun ini masih tahun politik dan diketahui untuk demo sebetulnya tidak dilarang. “Demo itu boleh dan hak konstitusi setiap orang,” ujarnya.
Wawan mengatakan yang dilarang yakni demo rusuh, anarkis dan juga melampaui batas waktu. Jika di luar ruangan batas waktunya hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan di dalam ruangan hingga pukul 22.00 WIB.
“Kalau ada pelanggaran atas ketentuan itu ya ada sanksinya. Nah itu jadi karena sekarang ada pelanggaran-pelanggaran dan melampaui batas waktu atau anarkis di situlah sebetulnya harus dihindari,” ujarnya.
Pada prinsipnya tuntutan massa sudah dipenuhi. RUU yang dikritik massa diputuskan ditunda pengesahannya.
Wawan tidak mau berspekulasi massa ricuh murni massa atau ada pihak ketiga yang menyusup. Dia menegaskan kepolisian yang nanti akan melakukan penyelidikan.”Ya sebetulnya kalau yang mahasiswa juga terukur lah, pelajar juga sudah terukur. Kalau misalnya ada yang merusak atau apa ya nanti bukti saksi dan juga kamera nanti kan sedang ditindaklanjuti siapa dan apa yang melakukan,” katanya.
Termasuk kata dia background dari sang pelaku nanti kan tampak di situ apakah dia betul-betul mahasiswa ataukah betul-betul pelajar atau sisi unsur lain, nah itu yang nanti akan terungkap.