MATA INDONESIA, PARIS – Larangan warga negara asing masuk ke wilayah Eropa sejak Pandemi Covid 19 meledak tiga bulan lalu perlahan-lahan mulai dilonggarkan.
Dewan Uni Eropa merekomendasikan mencabut pembatasan perjalanan bagi 15 negara pada pada Rabu 1 Juli 2020. Warga dari 15 negara itu dianggap aman untuk keluar masuk wilayah Uni Eropa. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di negara tersebut menunjukkan penurunan selama dua pekan terakhir.
Mengutip Euronews, sejak pandemi Covid-19 merebak, Uni Eropa melarang mereka yang berasal dari 54 negara untuk masuk keluar kawasan tersebut.
Uni Eropa telah mengecualikan Amerika Serikat dari daftar untuk melakukan perjalanan yang tidak penting.
Cina yang dituding sebagai awal mula pandemi Covid 19 ini justru disetujui masuk ke wilayah Eropa. Syaratnya, hanya jika pihak Pemerintah Cina juga mengizinkan kedatangan pengunjung Uni Eropa. Timbal balik adalah syarat untuk berada dalam daftar tersebut.
Sayangnya Indonesia tidak masuk dalam daftar yang sudah diperbolehkan masuk ke wilayah Eropa.
Berikut daftar negara yang warganya boleh masuk dan keluar Uni Eropa untuk keperluan bisnis atau berlibur:
- Aljazair
- Australia
- Kanada
- Georgia
- Jepang
- Montenegro
- Maroko
- New Zealand
- Rwanda
- Serbia
- Korea Selatan
- Thailand
- Tunisia
- Uruguay
- Cina