Ini Aturan Bagi Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vonis ringan terhadap Rachel Vennya dan lolosnya keluarga Ahmad Dani dari karantina usai pulang dari Luar Negeri menjadi sorotan banyak kalangan.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kewajiban karantina yang telah melalui hasil lintas sektor. Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan syarat dispensasi karantina.

Syarat pengajuan minimal tiga hari sebelum kedatangan pihak yang mengajukan ke Indonesia. Pengajuan ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional. Serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Adapun untuk warga negara Indonesia (WNI), dispensasi jika ada kondisi kesehatan yang mengancam jiwa. Atau situasi duka ketika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.

Selanjutnya, dispensasi bagi warga negara asing (WNA) kategori pemegang visa diplomatik atau dinas. Biasanya pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Pemberian diskresi berlaku pula untuk para pelaku perjalanan yang masuk lewat skema travel corridor agreement.  Kemudian delegasi anggota Group of Twenty (G-20). Dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person, dan orang terpandang

Meski mendapatkan pembebasan karantina, sejumlah pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan sistem bubble.

Adapun prokes sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama (6M).

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan perimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin pun dengan syarat, pihak yang meminta izin harus mematuhi prokes ketat.

Biaya Karantina

Satgas Covid-19 memaparkan ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional. Peraturan ini, berdasarkan skema pembiayaan, yakni dari pemerintah dan mandiri.

Untuk pembiayaan dari pemerintah, di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menamatkan studi di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori itu, contohnya WNA, termasuk diplomat atau kepala perwakilan asing beserta keluarga, wajib menanggung biaya karantina secara mandiri.

Pemerintah pun menjamin bahwa tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Untuk itu, pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Kedua terkait jenis karantina pelaku perjalanan internasional pada tempat. Pembagiannya ada dua, yakni karantina terpusat dan mandiri.

Untuk kategori terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas, seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat karantina. Dua fasilitas ini bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN), pelajar atau mahasiswa, dan PMI.

Selain Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran, ada juga wisma lain dan 105 hotel rujukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Semua tempat itu wajib memenuhi standard cleanliness, health, safety, and environment (CHSE).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pihak yang diizinkan melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat eselon satu ke atas.

“Para pejabat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual,” ujarnya.

Adapun fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Karantina juga harus sesuai dengan prosedur resmi, seperti minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan serta pencegahan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina.

Mereka juga diminta untuk menjalankan tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) kedua pada hari kesembilan karantina. Hasil tes ini wajib lapor kepada petugas KKP.

Wiku menjelaskan, ketetapan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan negara.

Sebab, pemerintah berupaya keras mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan meski tengah berada dalam kondisi serba terbatas karena pandemi Covid-19.

Sebagai tambahan, menjelang Nataru, pemerintah juga meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini