MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk melewati Ramadhan di tengah wabah Covid19 yang diakibatkan virus corona organisasi kesehatan dunia WHO menyiarkan sembilan anjuran umum untuk Indonesia. Anjuran itu harus ditaati selama satu bulan mendatang.
Pedoman WHO itu dibuat mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid19.
Panduan praktis WHO mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadhan diluncurkan pada 15 April 2020.
1. Pembatalan Kegiatan Sosial dan Keagamaan.
Jika memungkinkan kegiatan keagamaan dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital dan media sosial.
2. Jaga Jarak Fisik.
WHO juga meminta masyarakat di Indonesia tetap menjaga jarak fisik. Untuk menyapa, lembaga itu menyarankan menggunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik.
3. Jaga Kebersihan Pribadi
Organisasi itu juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan pribadi serta memelihara kebersihan di tempat-tempat ibadah.
4. Kebersihan Masjid
Di masjid, harus kita jaga kebersihan semua bagian masjid dan tempat wudhu, maupun kebersihan dan sanitasi secara umum. Terutama benda-benda yang sering disentuh seperti gagang pintu, saklar lampu, dan pegangan tangga harus sering dibersihkan dengan detergen dan disinfektan.
5. Sediakan Sabun
Pengurus masjid harus menyediakan sabun, air bersih, dan cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di pintu masuk masjid.
6. Tisu Sekali Pakai
Selain itu, menyediakan tisu sekali pakai dan tempat sampah tertutup dengan pelapis sekali pakai, dan pastikan sampah dibuang dengan cara yang aman.
7. Jarak Fisik untuk Zakat
Saat menyerahkan atau membagikan zakat dan sedekah selama Ramadhan menerapkan sikap jaga jarak fisik serta memperhatikan kebersihan.
8. Informasi yang Jelas bagi Masyarakat
Instruksi dari pemerintah pusat dan daerah harus tetap dipatuhi. Pemerintah, khususnya otoritas kesehatan nasional perlu jadi sumber utama masyarakat memperoleh informasi dan saran mengenai langkah pencegahan penularan virus.
9. Masyarakat Patuh
Langkah-langkah yang sudah ditetapkan itu harus dipatuhi masyarakat.
Pemerintah Indonesia menetapkan hari pertama Ramadhan pada 24 April 2020 dan bulan suci umat Islam itu akan diperingati sampai satu bulan ke depan. Selama Ramadhan tahun ini, pemerintah melarang warga mudik dan meminta umat Islam menjalankan ibadah dalam rumah masing-masing guna mencegah penularan virus.
Otoritas kesehatan di Indonesia melaporkan per Jumat 24 April 2020 jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 8.221 orang. Dari jumlah itu, 689 di antaranya meninggal dunia dan 1.002 lainnya telah dinyatakan sembuh.