Ini 10 Pasal RKUHP yang Kekang Kebebasan Pers

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Maka pembahasannya dikebut sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir bulan ini.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia) Abdul Manan menjelaskan setidaknya ada 10 pasal dalam draft RUU KUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya.

“Melihat draft RUU KUHP tersebut, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik,” kata Abdul kepada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Senin 2 Agustus 2019.

Berikut ini 10 pasal yang dia maksud;

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau 262 tentang penyiaran berita bohong
3. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
4. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
5. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
6. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
7. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
8. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
9. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati
10. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Perkuat Diplomasi Energi Demi Wujudkan Swasembada Nasional

Oleh: Ahmad Fajar )*Pemerintah terus memperkuat diplomasi energi sebagai strategi utamadalam mewujudkan swasembada energi nasional. Langkah ini dinilaikrusial di tengah dinamika global yang semakin kompleks, terutama terkaitketidakpastian pasokan energi dunia dan meningkatnya kebutuhan energidomestik.Melalui pendekatan diplomasi yang aktif, pemerintah berupayamenempatkan Indonesia sebagai pemain strategis dalam rantai pasokenergi global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memanfaatkan forum internasional untuk memperkuat kerja sama yang berorientasi pada kepentingan nasional.Dalam forum Indo-Pacific Energy Security Ministerial and Business Forum di Tokyo, Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalammenghadapi tantangan energi global. Ia berpandangan bahwa kerja samayang saling menguntungkan menjadi kunci dalam menjaga stabilitaspasokan energi sekaligus memperkuat ketahanan nasional.Diplomasi energi tersebut diwujudkan melalui sejumlah kesepakatanstrategis dengan berbagai negara mitra. Bersama Jepang, Indonesia menjalin kerja sama di bidang mineral kritis dan energi nuklir yang diarahkan untuk memperkuat rantai pasok energi masa depan sertamendukung pengembangan teknologi energi bersih.Kesepakatan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalammengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam dengan inovasiteknologi. Pemerintah membuka peluang kolaborasi bagi mitrainternasional untuk mengelola potensi mineral kritis Indonesia secarabersama, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.Di kawasan Asia Tenggara, penguatan diplomasi juga dilakukan melaluikerja sama dengan Singapura. Pemerintah mematangkan rencanapengembangan kawasan industri hijau di Kepulauan Riau yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan energi bersih dan teknologiberkelanjutan di kawasan.Langkah serupa juga dilakukan melalui komunikasi intensif dengan Brunei Darussalam, yang difokuskan pada penguatan ketahanan pasokan energiserta pengembangan energi baru terbarukan. Pendekatan inimenunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada kerjasama global, tetapi juga memperkuat sinergi regional.Selain itu, kerja sama dengan Amerika Serikat turut diperluas melaluipengembangan teknologi ekstraksi lithium dari sumber panas bumi. Kolaborasi ini menjadi contoh konkret integrasi antara potensi energidomestik dengan kebutuhan global terhadap mineral strategis untukindustri energi bersih.Melalui diplomasi yang terarah,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini