MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Maka pembahasannya dikebut sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir bulan ini.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia) Abdul Manan menjelaskan setidaknya ada 10 pasal dalam draft RUU KUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
“Melihat draft RUU KUHP tersebut, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik,” kata Abdul kepada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Senin 2 Agustus 2019.
Berikut ini 10 pasal yang dia maksud;
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau 262 tentang penyiaran berita bohong
3. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
4. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
5. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
6. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
7. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
8. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
9. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati
10. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa