MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 500 karyawan PT Indosat Tbk kabarnya telah diputus hubungan kerja atau PHK secara sepihak.
Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat Ismu Hasyim menyebut PHK itu berlaku pada Jumat 14 Februari 2020. Diduga pemecatan massal ini terkait dengan rencana perusahaan melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi.
“Sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut,” ujar Ismu, Sabtu 15 Februari 2020, seperti dikutip dari Detikcom.
Sementara menurut Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani, pihaknya menyayangkan pemutusan hubungan kerja ini diambil oleh perusahaan secara sepihak, tanpa membicarakannya terlebih dahulu.
“Jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK ilegal,” kata Roro Dwi menambahkan.
PHK massal bukan hanya terjadi di awal thn 2020 saja. Tetapi antara thn 2010 sampai yg terjadi kemarin Jumat 14 Februari 2020 sudah beberapa kali Indosat melakukan PHK massal, hanya mungkin tidak terekspos media. Kerugian Indosat yg terbesar bukan di tahun 2018 yaitu sebesar Rp 2.4 Triliun, tetapi di tahun2 sebelumnya sudah mengalami kerugian dgn orde triliunan rupiah, bahkan pernah mencapai Rp. 3 triliunan.
Kapan Indosat bangkrut?