MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus melakukan kerja sama dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika. Nah, untuk mempermudahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kantor perwakilan di Kamerun.
Semua itu diatur dalam Peraturan Presiden bernomor 69 tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk negara Republik Kamerun. Perpres tersebut diteken pada 8 Juni 2020 oleh Presiden Jokowi.
“Memutuskan Peraturan Presiden Tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk negara Republik Kamerun,” dikutip dalam Perpres tersebut, Senin 22 Juni 2020.
Dalam peraturan tersebut tertulis pada pasal 1 terkait Indonesia membuka kedutaan besar RI untuk Negara Republik Kamerun.
Kemudian dalam pasal tersebut juga menjelaskan kedubes adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaunde, Kamerun,” tertulis dalam pasal 3 ayat 1.
Selanjutnya, pada Pasal 6 tertulis mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada kedutaan besar RI untuk Kamerun diatur dengan peraturan menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 7.