Impor Pangan dapat Dilakukan untuk Penuhi Kebutuhan Agar Tak Terjadi Inflasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Permintaan dan pasokan pangan perlu terus diseimbangkan untuk mencegah inflasi yang terlalu tinggi, salah satunya dengan melakukan impor. Hal itu dikatakan oleh Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani.

“Tidak perlu alergi terhadap impor, jika memang benar-benar dibutuhkan akibat tidak mencukupinya ketersediaan pangan dalam negeri,” kata Nuri, Jumat 8 April 2022.

Menurutnya data terkini yang valid soal ketersediaan pangan domestik perlu dibuat guna mendukung upaya pemenuhannya.

Ia mengatakan saat ini masyarakat berada dalam bayang-bayang kesulitan memenuhi kebutuhan karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kelangkaan minyak goreng, hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

“Ketika masyarakat dilonggarkan aktivitasnya, maka hal ini akan meningkatkan roda perekonomian dan peningkatan jumlah uang beredar (JUB). Namun, jika tidak disertai dengan peningkatan jumlah barang dan jasa, maka akan menyebabkan kenaikan harga-harga sehingga terjadi inflasi,” katanya.

Karena itu selain memastikan ketersediaan bahan pangan, pasokan pangan seperti minyak goreng juga harus didistribusikan dengan baik.

Pemerintah melalui penegak hukum juga perlu memastikan tidak ada oknum yang mengerek harga pangan hingga menyebabkan inflasi lebih tinggi.

“Lebih jauh, terkait dengan harga-harga dan pajak yang harus dinaikkan untuk saat ini yang bersamaan dengan momen lebaran, mungkin hal ini dianggap sebagai waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi beragam kebutuhan yang tengah berjalan dan prioritas saat ini,” katannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini