MATA INDONESIA, JAKARTA – Bebas bersyaratnya 23 koruptor berkat jasa Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo dan politisi di DPR.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan kepada 23 napi koruptor untuk segera mengunjungi Presiden Joko Widodo serta anggota DPR RI dan mengucapkan terima kasih.”ICW mengusulkan segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu 10 September 2022.
Hal ini karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan
Menurut Kurnia, 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tidak lepas dari peran Jokowi dan anggota DPR untuk membantu mereka keluar dari jeruji besi penjara melalui perubahan Undang -Undang Pemasyarakatan. “Sebab, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat,” ungkapnya
Maka itu, kata Kurnia, jasa presiden Jokowi dan anggota DPR RI kepada 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan beryarat cukup besar. “Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,”pungkasnya
23 napi Koruptor ini resmi menghirup udara bebas bersyarat, pada Selasa kemarin.
Nama-nama koruptor yang bebas bersyarat itu di antaranya, yakni,
- Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah
- Mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Aryani
- Jaksa Pinangki Sirna Malasari
- Perantara Kasus Suap Anggota DPR, Mirawati
- Mantan Kepala Bappeti Syahrul Raja Sampurnajaya
- Mantan Hakim, Setyabudi Tejocahyono
- Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto
- Mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto
- Pengusaha Budi Susanto
- Mantan Pimpinan BJB Sukabumi Danis Hatmaji
Selanjutnya,
- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
- Panitera Pengadilan Edy Nasution
- Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
- Bupati Subang Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Pengusaha Tubagus Cepy Septhiady
- Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
- Anggota DPR Andi Taufan Tiro
- Pimpinan BJB Syariah Arif Budiraharja
- Bupati Indramayu Supendi
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
- Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana Chasan
- Pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo
- Pengusaha Amir Mirza Hutagalung
23 napi koruptor tersebut bebas dari dua lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang