MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat 12 Maret 2021.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah.
“Jadi, betul ada pemeriksaan tujuh orang. Sementara sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.
Menurut Zulpan, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, oleh tim penyidik dari KPK.
Namun, Zulpan enggan memberi keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan itu. Materi pemeriksaan merupakan wewenang KPK yang menangani perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Nurdin Abdullah.
“Mungkin untuk teknis pemeriksaan itu KPK. Kami hanya membantu memfasilitasi tempat pemeriksaan. Polda perannya masih mem-back up saja, membantu. Karena KPK yang langsung mengambil alih. Ini terkait dengan penangkapan bapak gubenur non aktif,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh ASN lingkup Pemprov Sulsel tersebut diketahui masing-masing berinisial HP, ASR, HR, SHL, AYM, AM, dan AA. Pemeriksaan tujuh pegawai negeri tersebut sebagai saksi berkaitan dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021.