MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 363 orang yang merupakan perangkat desa terbukti sebagai pelaku korupsi sejak tahun 2018. Hal itu diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Nomor duanya adalah pemerintah daerah sebanyak 346 orang dan ketiganya adalah swasta sebanyak 275 orang,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021.
ICW tidak terkejut. Sebab data ini adalah temuan berulang setiap tahunnya. Perangkat desa selalu menempati peringkat satu pelaku korupsi sejak tahun 2018.
“Angka korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa selalu naik dan puncaknya ada di tahun 2021. Begitu juga di ranah swasta dan legislatif (juga mengalami peningkatan),” katanya.
Sebagai informasi, angka 363 orang bersumber dari total perangkat desa terlibat rasuah yang ditindak oleh Kejaksaan Agung. ICW tidak menemukan perangkat desa yang ditindak oleh KPK pada periode monitoring di tahun 2021.
Namun pada urutan kedua, total 346 orang berlatar pekerjaan pemerintah daerah (ASN) yang terlibat rasuah adalah jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan KPK sebanyak delapan orang dan Kejaksaan Agung sebanyak 338 orang.
Senada, pada urutan ketiga, total 275 orang berlatar pekerjaan dari swasta yang terlibat rasuah bersumber dari penindakan yang dilakukan oleh KPK sebanyak 32 orang dan Kejaksaan Agung sebanyak 243 orang.