Hukuman Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Berubah dari Vonis 1 Tahun Penjara Jadi Rehabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hadiah untuk pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum kedua pasutri ini atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Mengutip situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut keluar pada 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Putusan banding itu menghapus putusan tingkat 1 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.

Pada putusan banding itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap mendapat vonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika. Namun mereka bebas dari hukuman 1 tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitas selama 8 bulan.

“Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di lembaga rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor. Masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa,” demikian bunyi amar putusan banding tersebut.

Sebelumnya menantu dan anak Abu Rizal Bakrie ini mendapat vonis hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hukuman majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), beserta satu iPhone 12 Pro dan satu Oppo A5s.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini