MINEWS, JAKARTA -Â Sudah dua kali terjerat kasus korupsi, Bupati Kudus Muhammad Tamzil kini terancam hukuman mati. Namun itu semua masih tergantung pada tuntutan jaksa nantinya.
Seperti diketahui, Tamzil terjerat OTT KPK baru-baru ini. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019.
“Sebenarnya sudah dibicarakan saat ekspor. Kalau sudah berulang kali, bisa tuntutannya sampai hukuman mati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2019.
Sebelumnya, Tamzil pernah terlibat korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005. Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat beperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Ia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Februari 2016.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Bupati Tamzil menerima uang suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.