Hore! Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Buka, Begini Cara Daftar dan Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa jalur pendakian di Indonesia telah dibuka kembali di masa pandemi corona. Terbaru, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang mulai dibuka mulai Selasa 25 Agustus 2020.

Melihat situs resmi TNGGP, pembukaan kembali berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SE.959/BBTNGGP/Tek.2/8/2020 tentang Pembukaan Kembali Pendakian Gunung di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Menurut Kepala Balai TNGGP Wahju Rudianto pembukaan itu dalam rangka menggerakkan kembali perekonomian sektor wisata alam, pemulihan kondisi psikologis masyarakat, khususnya pendaki pasca-isolasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tujuan lain adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui multiplier effect yang ditimbulkan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa lingkungan.

“Balai Besar TNGGP membuka kembali aktivitas pendakian dengan tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pada masa new normal dari kebijakan masing-masing kabupaten,” ujar Wahju dalam keterangan tertulis.

Pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka kembali dengan menerapkan protokol di era adaptasi kebiasaan baru (AKB). Salah satunya yaitu menerapkan sistem registrasi online untuk para pendaki.

Pendaki diwajibkan melakukan registrasi online dengan mengunjungi www.gedepangrango.org. Kemudian, klik menu Gepang Online untuk mendaftar.

Pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan pendakian wajib memenuhi ketentuan atau melakukan hal sebagai berikut:

– Disarankan setiap calon pendaki memiliki surat hasil Rapid Test

– Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian atau tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lain dalam pengawasan dokter

– Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan atau jalur resmi yakni jalur Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana

– Membawa atau menggunakan perlengkapan pendakian yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan

– Mengisi formulir isian barang bawaan yang menghasilkan sampah

– Melakukan evakuasi mandiri terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas

– Bagi pendaki usia di bawah 5 tahun menjadi tanggung jawab orangtua atau wali dan tidak mendapat asuransi jiwa, sedangkan calon pendaki berusia di bawah 17 tahun wajib melampirkan surat izin orangtua atau wali disertai fotocopy identitas orangtua atau wali yang masih berlaku

– Simaksi pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum tiga orang dan maksimum 10 orang pendaki

– Mengurangi risiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman atau menggunakan jasa pemanduan

– Proses penukaran simaksi dapat dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-16.00 WIB, dan Sabtu-Minggu pukul 06.00-15.00 WIB

– Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB

– Pengambilan simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan

– Tarif tiket pendakian sudah termasuk asuransi, 2 hari 1 malam untuk setiap pendaki WNI (hari kerja) Rp 29.000, WNI (hari libur) Rp 34.000, pelajar WNI (hari kerja) Rp 17.500 dan harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar atau mahasiswa, pelajar WNI (hari libur) Rp 20.500 harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar atau mahasiswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini