Hore! Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Buka, Begini Cara Daftar dan Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa jalur pendakian di Indonesia telah dibuka kembali di masa pandemi corona. Terbaru, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang mulai dibuka mulai Selasa 25 Agustus 2020.

Melihat situs resmi TNGGP, pembukaan kembali berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SE.959/BBTNGGP/Tek.2/8/2020 tentang Pembukaan Kembali Pendakian Gunung di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Menurut Kepala Balai TNGGP Wahju Rudianto pembukaan itu dalam rangka menggerakkan kembali perekonomian sektor wisata alam, pemulihan kondisi psikologis masyarakat, khususnya pendaki pasca-isolasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tujuan lain adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui multiplier effect yang ditimbulkan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa lingkungan.

“Balai Besar TNGGP membuka kembali aktivitas pendakian dengan tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pada masa new normal dari kebijakan masing-masing kabupaten,” ujar Wahju dalam keterangan tertulis.

Pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka kembali dengan menerapkan protokol di era adaptasi kebiasaan baru (AKB). Salah satunya yaitu menerapkan sistem registrasi online untuk para pendaki.

Pendaki diwajibkan melakukan registrasi online dengan mengunjungi www.gedepangrango.org. Kemudian, klik menu Gepang Online untuk mendaftar.

Pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan pendakian wajib memenuhi ketentuan atau melakukan hal sebagai berikut:

– Disarankan setiap calon pendaki memiliki surat hasil Rapid Test

– Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian atau tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lain dalam pengawasan dokter

– Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan atau jalur resmi yakni jalur Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana

– Membawa atau menggunakan perlengkapan pendakian yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan

– Mengisi formulir isian barang bawaan yang menghasilkan sampah

– Melakukan evakuasi mandiri terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas

– Bagi pendaki usia di bawah 5 tahun menjadi tanggung jawab orangtua atau wali dan tidak mendapat asuransi jiwa, sedangkan calon pendaki berusia di bawah 17 tahun wajib melampirkan surat izin orangtua atau wali disertai fotocopy identitas orangtua atau wali yang masih berlaku

– Simaksi pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum tiga orang dan maksimum 10 orang pendaki

– Mengurangi risiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman atau menggunakan jasa pemanduan

– Proses penukaran simaksi dapat dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-16.00 WIB, dan Sabtu-Minggu pukul 06.00-15.00 WIB

– Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB

– Pengambilan simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan

– Tarif tiket pendakian sudah termasuk asuransi, 2 hari 1 malam untuk setiap pendaki WNI (hari kerja) Rp 29.000, WNI (hari libur) Rp 34.000, pelajar WNI (hari kerja) Rp 17.500 dan harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar atau mahasiswa, pelajar WNI (hari libur) Rp 20.500 harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar atau mahasiswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini