MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan memberikan sejumlah insentif kepada pekerja dan industri media yang tertekan masalah keuangan akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Pers M. Nuh berkata, pemberian isentif ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan virtual dengan Menkominfo Johnny G Plate, dan sejumlah perwakilan asosiasi media nasional pada Jumat 24 Juli 2020 lalu.
“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata M. Nuh, seperti dikutip pada Sabtu 25 Juli 2020.
Adapun poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut, antara lain:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal.