MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik bagi para pengguna kendaraan bermotor berplat B. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen. Potongan diskon ini berlaku sampai dengan 30 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
“Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.
Dia menjelaskan, keringanan pembayaran pokok pajak tersebut memiliki persyaratan seperti halnya pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Tsani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.
Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.
“Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak,” katanya.