MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima gaji ke-13, yang kemungkinan akan diberikan pada kuartal IV tahun ini, yakni sekitar November hingga Desember 2020.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, gaji ke-13 ini dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca pandemi Covid-19.
“Harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV,” kata Yustinus, Selasa 26 Mei 2020.
Ada alasan kenapa pemberian gaji ke-13 untuk PNS ini tak berbarengan atau berdekatan waktunya dengan pencairan Tunjangan Hari Raya. Yustinus menyebut, hal itu dimaksudkan agar mengontrol pemasukan bagi para ASN.
Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).
“Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini kan sangat dinamis,” ujar Yustinus.