Hore! BLT Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta/Keluarga, Ini Tahap Pencairannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah nilai bantuan yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dengan kenaikan ini, total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam pernyataannya dikutip Minggu 26 Mei 2020.

Di samping itu, PMK baru ini menambah jangka waktu pemberian BLT dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.

Tak hanya itu, PMK baru ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II. Rinciannya, mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.

Dengan hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

8 KOMENTAR

  1. Emang kabar gembira buat yang sudah terdaftar namun perlu diketahui bahwa masih ada warga yang belum tersentuh bantuan covid di tempat kami.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan

*) Oleh : Gavin AsaditPemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat agenda pemerataan pendidikanmelalui Program Sekolah Rakyat yang pada 2026 menjadi salah satu prioritas utamapembangunan sumber daya manusia nasional. Pemerintah memandang pendidikan berkualitastidak boleh hanya dinikmati kelompok masyarakat tertentu, tetapi harus dapat diakses seluruhanak Indonesia, termasuk mereka yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan wilayah denganketerbatasan fasilitas pendidikan. Karena itu, Sekolah Rakyat hadir sebagai langkah strategisnegara untuk membuka akses pendidikan gratis, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakatpaling rentan di berbagai daerah. Program ini dinilai menjadi wujud nyata kehadiran pemerintahdalam memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meraihmasa depan yang lebih baik.Pada Januari 2026, Presiden Prabowo meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi bagian daritarget besar pemerintah untuk membangun 500 Sekolah Rakyat hingga 2029 mendatang. Pemerintah menilai pembangunan pendidikan harus bergerak lebih cepat agar kesenjangan sosialakibat ketimpangan akses pendidikan dapat ditekan secara bertahap. Melalui konsep sekolahberbasis asrama, pemerintah ingin memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampumemperoleh lingkungan belajar yang aman, layak, dan mendukung perkembangan akademikmaupun pembentukan karakter secara optimal....
- Advertisement -

Baca berita yang ini