Hore! Bioskop dan Panti Pijat di Bogor Kembali Buka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni bagi para pecinta film yang rindu untuk menonton di bioskop dan pelanggan panti pijat. Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan untuk beroperasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang PPKM hingga 22 Maret 2021.

Selain bioskop, tempat hiburan malam (THM) dan pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi. Namun, operasionalnya tetap dengan pembatasan ketat yang diatur pemerintah.

“Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa 9 Maret 2021.

Selain itu, Ade memastikan diizinkannya operasional panti pijat, refleksi, spa, arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri, maupun fasilitas di tempat wisata. Pembatasannya serupa dengan bioskop.

“Fitness center juga diperbolehkan. Turnamen olahraga juga diperbolehkan. Termasuk wahana bermain luar ruangan kita mulai buka, untuk menggerakkan perekonomian,” katanya.

Berikut Rincian dalam perpanjangan PPKM Mikro Kabupaten Bogor:

  1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
  2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persendari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00-16.00 WIB.
  3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persendari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
  4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
  5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00- 21.00 WIB.
  6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
  7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
  8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
  9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
  10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-17.00 WIB.
  11. Arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan, dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
  12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi), baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
  13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
    – Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;

– Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan; dan Jam operasional pukul 06.00 – 21.00 WIB.

  1. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
    – Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan dilaksanakan tanpa penonton.
  2. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini