MATA INDONESIA, JAKARTA-Banyak orang di beberapa negara ramai membahas mengenai obat cacing Ivermectin yang dapat digunakan dalam pengobatan covid-19.
Agar semuanya jelas dan masyarakat tidak simpang siur mengenai kabar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angakat bicara.
Menurutnya, memang dugaan obat tersebut memiliki potensi dalam pengobatan covid-19 tapi masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan manfaat Ivermectin sebagai obat covid-19.
“Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Invermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium,” kata BPOM melalui rilisnya.
Namun, semua itu masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19, Indonesia melakukan riset terkait hal ini.
Uji klinik mengenai Ivermectin bakal dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
BPOM bakal memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Diketahui, di Indonesia, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di BPOM untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Mengingat Ivermectin merupakan obat keras, maka pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Bila digunakan sembarangan efeknya bisa fatal.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter.
Jangan juga tergiur membeli melalui platform online. Penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.