Heboh! Aliran Kepercayaan di Mamuju Janjikan Pengikutnya Bisa Lihat Tuhan Bila Bayar Rp 300 ribu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Masyarakat di Mamuju, Sulawesi Barat diresahkan dengan praktek aliran atau ajaran kepercayaan yang menjanjikan pengikutnya bisa melihat tuhan hanya dengan membayar uang ratusan ribu rupiah.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerima sejumlah aduan tertulis dari warga, yang merasa resah oleh aktivitas kajian aliran atau ajaran ini. Para warga yang melapor karena dianggap menyimpang dari ajaran agama.

Ketua MUI Mamuju, KH Namru Asdar mengatakan tokoh masyarakat di Desa Karampuang, melaporkan secara tertulis berkaitan dengan adanya kelompok-kelompok, semacam pengajian, yang dilakukan dari rumah ke rumah, di mana isi dari ajaran atau paham yang disampaikan banyak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan, ajaran ini tak mewajibkan menyebut nama Allah dalam pelaksanaan salat. Selain itu, ajaran atau aliran ini melarang mandi wajib karena air mani dianggap suci.

“Misalnya ketika salat, tidak boleh menyebut kata ‘Allah’ karena dianggap kafir dan musyrik. Selain itu, juga tidak boleh mandi wajib karena air mani dianggap suci,” katanya.

Namru juga menjelaskan, berdasarkan laporan, pengikut aliran ini diwajibkan membayar sejumlah uang dengan nilai bervariasi Rp 300-700 ribu apabila hendak melihat Tuhan.

Pihaknya berharap Kemenag Sulbar segera melakukan upaya antisipasi agar ajaran atau aliran ini diselidiki. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak semakin banyak warga yang menjadi pengikut ajaran tersebut.

Berita Terbaru

Kendaraan Dinas dan Non Dinas Kodim 0732/ Sleman, di Razia Denpom IV/ Yogyakarta.

Mata Indonesia, Sleman - Ratusan kendaraan dinas non dinas, baik itu roda dua maupun roda empat yang dipakai oleh anggota Kodim 0732/ Kabupaten Sleman dicek kondisi fisik serta kelengkapan surat - suratnya oleh Denpom IV/2 Yogyakarta pada hari Senin." Operasi ini di lakukan di halaman Makodim 0732/ Sleman pada tanggal (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini