Hati-hati, Ini Hukum Mengkafir-kafirkan Sesuatu Menurut Islam

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Perkara mengkafir-kafirkan orang lain bukanlah perkara ringan. Dan sebaiknya, tidak dilakukan begitu saja oleh seorang muslim tanpa mengetahui hukum atau dalilnya secara jelas.

Sayangnya, saat ini banyak muslim yang dengan mudah mengkafirkan sesuatu. Padahal, Rasulullah SAW saja telah memperingatkan akan bahayanya mengkafirkan seorang mukmin tanpa kejelasan.

Dikutip dari dalamislam.com, Kamis, 23 Mei 2019, Dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“… dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata tentang hukum mengkafirkan dan memfasikkan,

“Hukum kafir dan fasik bukanlah hak kita. Itu kita kembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Hukum ini termasuk hukum-hukum syari’ah yang dasar rujukannya al Qur`an dan as-Sunnah.”

Melihat dalil di atas, ada baiknya para muslim berhati-hati dan tidak mudah mengkafirkan seseorang.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar c , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

“Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu.”

Dalam riwayat lain:

“Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri.”

Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

“Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya.”

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hendaknya tindakan mengkafirkan sesuatu atau seseorang jangan dijadikan hal yang mudah. Karena sesungguhnya, hanya Allah SWT yang paling mengetahui kondisi hati, keimanan dan ketakwaan seseorang.

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini