Hasut Biarawati Bunuh Diri, Pastor di Rusia Dipenjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, MOSKOW – Seorang pemuka agama di Rusia ketahuan menghasut para biarawati untuk bunuh diri. Akibatnya, pastor bernama Sergiy Romanov itu divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

“Pengadilan Moskow menyatakan Pastor Sergiy – yang nama sekulernya Nikolai Romanov, bersalah karena menghasut bunuh diri, menyinggung keyakinan agama, dan main hakim sendiri,” demikian kantor berita Rusia melaporkan, melansir The Moscow Times.

Sang pastor ditangkap pada akhir Desember ketika polisi anti huru hara dan dinas rahasia Rusia menyerbu biara yang ia pegang di pegunungan Ural. Sejumlah pengikutnya, menolak untuk mengeluarkan Pastor Sergiy dari biara saat penggerebekan dramatis.

Pastor Sergiy yang merupakan mantan polisi Uni Soviet itu menjadi terkenal setelah secara terbuka menyangkal keberadaan Covid-19 – ketika virus yang telah mematikan jutaan jiwa di dunia itu memasuki Rusia.

Kala itu, Pastor Sergiy meminta Rusia untuk menolak pembatasan virus corona. Ia bahkan meminta beberapa pengikutnya untuk mati demi Rusia dan jaksa menuduhnya mencoba mendorong beberapa biarawati untuk bunuh diri.

Gereja Ortodoks Rusia juga percaya bila Pastor Sergiy memecah belah dan mengatakan khotbahnya menghujat.

Di pengadilan terungkap bahwa Pastor Sergiy bertanya kepada biarawati mengenai kesiapan mereka untuk patriotisme spiritual. Namun, ia menyangkal hal tersebut sebagai bentuk dorongan untuk bunuh diri.

“Pria itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pembunuhan dan perampokan tetapi dibebaskan tahun 1990-an,” ucap Komite Investigasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini