MINEWS, JAKARTA – Puluhan kendaraan bermotor roda empat terjaring razia di hari pertama perluasan ganjil genap (GaGe), Senin 9 September 2019. Tercatat 40 kendaraan harus ditilang saat melintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo menyebutkan puluhan kendaraan itu terjaring razia sejak pukul 06.00 sampai 08.45 WIB. “Hari pertama Gage berjalan lancar walau masih ada kendaraan yang melanggar, dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB total ada 40 pengendara yang ditilang,” kata Agung.
Dalam kegiatan operasi ini, petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara dibantu jajaran Sudin Perhubungan dan Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara. Razia bersama di pusatkan di persimpangan Pospol depan WTC Mangga Dua menyasar kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan bernomor genap.
Sesuai dengan tanggal hari ini 9 September, pelat kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan ganjil, sehingga kendaraan genap tidak boleh melintasi. Menurut Agung, alasan pengendara yang kedapatan melanggar Gage beragam ada yang tidak tau, ada juga yang mengaku buru-buru dan ingin cepat.
“Dari 40 itu banyakkan alasan berbagai macam, yang mungkin mau cepat,” katanya.
Sebagai informasi, perluasan sistem Ganjil Genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu. Dari sejumlah pengendara yang melanggar petugas juga sempat menghentikan kendaraan milik pejabat Departemen Luar Negeri yang lupa mengganti plat kendaraan dinas.
Selain itu petugas juga menegur anggota PNS yang kedapatan melintas menggunakan plat bernomor genap. “Dalam penindakan kami tidak pandang bulu, siapa saja yang melanggar kita tindak,” kata Agung.
Kecuali untuk kendaraan pemerintah seperti pejabat negara menggunakan plat merah, kendaraan aparat Kepolisian dengan plat Polri dan TNI juga diperbolehkan.
Terpisah, Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.
Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.
“Untuk kendaraan pengangkut bahan bakar dan gas ini dilihat betul, yang boleh melintas adalah kendaraan resmi pengangkutan BBM dan elpijinya seperti mobil tangki, bukan kendaraan yang bawa BBM pakai kendaraan pribadi,” kata Benhard.
Perluasan Ganjil Genap 2019 ini diterapkan dalam dua shift yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.