Hari Ini Salat Jumat Diperbolehkan di Masjid, Begini Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun pembatasan yang dilakukan sedikit berbeda karena memasuki masa transisi new normal.

Ada beberapa sektor yang diperbolehkan dibuka selama PSBB, salah satunya tempat ibadah. “Jadi masjid, musala, gereja, wihara, pura, kemudian kelenteng sudah mulai bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin,” ujar Anies.

Anies Baswedan juga mewanti-wanti agar rumah ibadah tak menjadi tempat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu beberapa aturan harus dilaksanakan bagi pengelola tempat ibadan maupun jamaahnya.

Untuk itu, protokol kesehatan harus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Apa saja yang?

– Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.

– Jemaah harus membawa sendiri sejadah dan alat shalatnya masing-masing.

– Tidak menggunakan karpet atau permadani.

– Tidak ada fasilitas penitipan sendal dan sepatu di lingkungan masjid.

– Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.

– Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun.

– Usai ibadah langsung pulang ke rumah.

– Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.

– Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.

– Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.

– Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Teror di Balik Dalih Perjuangan: Mengutuk Aksi Biadab OPM yang Menumbalkan Masa Depan Anak Papua

Oleh: Silas Tabuni *) Papua kembali berduka. Ruang kelas yang seharusnya menjadi persemaian peradaban dan masa depan bangsa justru ternoda oleh aksi kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan. Peristiwayang terjadi di Sekolah Yakpesmi, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Senin pagi, 2 Februari 2026, bukan sekadar catatan kriminal biasa. Pembunuhan keji terhadap Frengki, seorang tenaga kependidikan yang tengah mendedikasikan hidupnya untuk memperbaiki fasilitasbelajar siswa, adalah serangan langsung terhadap nalar publik dan martabat bangsa. Aksi brutal yang dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau yang seringmengatasnamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), menegaskan bahwa kelompok ini tidak lagi berjuang demi rakyat, melainkan telah menjadimesin teror yang menghambat kemajuan Papua. Kejadian bermula ketika ketenangan sekolah pecah oleh suara tembakan. Frengki, pria berusia55 tahun yang dikenal sebagai sosok pekerja keras, berusaha menyelamatkan diri ke ruang guru saat para pelaku mengejarnya. Meski sempat ada upaya penghalangan dari rekan sejawatnya, Dason Wakla, keganasan para pelaku tidak terbendung. Frengki tewas dengan luka senjata tajamdi tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi para pendidik. Tindakan inimerupakan puncak dari demanusiualisasi yang dilakukan oleh OPM, di mana nyawa manusiadianggap sebagai komoditas politik yang murah. Narasi yang dibangun oleh TPNPB Kodap XVI Yahukimo setelah kejadian tersebut adalah polalama yang sangat klise dan tidak berdasar. Melalui siaran persnya, kelompok ini secara sepihakmelabeli korban sebagai agen intelijen negara yang menyamar. Klaim tak berdasar ini adalahupaya putus asa untuk melegitimasi pembunuhan warga sipil di mata internasional. Tanpa buktihukum maupun administratif yang valid, pelabelan "intelijen" menjadi vonis mati instan yang dikeluarkan oleh kelompok bersenjata tanpa proses peradilan apa pun. Sebaliknya, faktalapangan menunjukkan bahwa Frengki adalah warga sipil murni yang direkrut pihak sekolahsejak Desember 2025 untuk membantu pengadaan kursi dan meja belajar. Ia bukan aparat, bukanpemegang senjata, dan sama sekali tidak memiliki rekam jejak militer. Klaim sepihak Mayor Kopitua Heluka yang menyatakan Yahukimo sebagai zona perang danmemerintahkan penutupan fasilitas publik seperti sekolah serta rumah sakit adalah bentukpembangkangan terhadap hak asasi manusia yang paling dasar. Menginstruksikan wargapendatang untuk angkat kaki dan mengancam keselamatan siapa pun yang bekerja sama denganpemerintah merupakan strategi intimidasi yang bertujuan menciptakan kekosongan sosial di Papua. Jika sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan ditutup, maka yang paling dirugikanadalah masyarakat asli Papua sendiri yang akan kehilangan hak pendidikan dan kesehatan. OPM secara sadar sedang menghancurkan fondasi kesejahteraan Papua demi agenda sempit mereka. Pemerintah, melalui langkah-langkah strategisnya, harus menyikapi fenomena ini denganketegasan yang tidak setengah-setengah. Agenda pemerintah untuk mempercepat pembangunandan integrasi kesejahteraan di Papua tidak boleh surut hanya karena teror. Justru, kehadirannegara harus semakin nyata untuk mengisi ruang-ruang yang coba dikuasai oleh rasa takut. Penguatan keamanan di objek vital seperti sekolah dan fasilitas kesehatan adalah harga mati. Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini