MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun pembatasan yang dilakukan sedikit berbeda karena memasuki masa transisi new normal.
Ada beberapa sektor yang diperbolehkan dibuka selama PSBB, salah satunya tempat ibadah. “Jadi masjid, musala, gereja, wihara, pura, kemudian kelenteng sudah mulai bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin,” ujar Anies.
Anies Baswedan juga mewanti-wanti agar rumah ibadah tak menjadi tempat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu beberapa aturan harus dilaksanakan bagi pengelola tempat ibadan maupun jamaahnya.
Untuk itu, protokol kesehatan harus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Apa saja yang?
– Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
– Jemaah harus membawa sendiri sejadah dan alat shalatnya masing-masing.
– Tidak menggunakan karpet atau permadani.
– Tidak ada fasilitas penitipan sendal dan sepatu di lingkungan masjid.
– Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
– Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun.
– Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
– Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
– Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
– Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
– Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.