Hari Ini, Pedagang Pasar dan Wartawan Kota Bogor di Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Kota Bogor hari ini, Senin 1 Maret 2021 kembali melakukan vaksinasi covid-19 tahap kedua. Kali ini sasarannya profesi pelayanan publik.

Ada beberapa lokasi vaksinasi, yakni di Gedung Puri Begawan, SMPN 5, RS Salak, Denkesyah, Aula Polresta Bogor Kota, RS Bhayangkara, Technopark dan Technonet IPB, ICC Botani.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan kelompok yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua adalah mereka yang merupakan pelayan publik, mulai dari ASN, pejabat publik, pedagang hingga wartawan.

“Jadi, ada kategori profesi pelayan publik di Kota Bogor yang masuk daftar penerima vaksin, seperti ASN, pejabat publik, TNI, Polri, DPRD, BUMN/BUMD, guru, dosen, pedagang pasar, tokoh agama, pelaku pariwisata hotel/resto, ojol, taksi online dan wartawan,” katanya.

Untuk tenaga pelaksana melibatkan tim dari Dinkes, RS dan puskesmas dengan menargetkan sasaran 1.500 orang per hari, sehingga diharapkan dalam kurun waktu satu bulan bisa rampung.

Pemkot Bogor kata dia, melalui Dinkes telah menerima 7.730 vial untuk sasaran pelayanan publik yang berisi 69.570 dosis vaksin Covid-19 Bio Farma.

“Untuk satu vial itu berisi 5 ml yang bisa digunakan untuk 9 orang (1 orang 0,5 ml). Jadi, kalau kami hitung dari 7.730 vial jika dikali 9 menjadi 69.570 dosis atau untuk 34.785 orang (2 kali vaksin),” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini