MINEWS, JAKARTA – KPK kabarnya berencana memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat 26 April 2019.
Informasi dipanggilnya Khofifah ini dibenarkan oleh Jubir KPK Febri Diansyah. Diduga, Khofifah akan diperiksa karena namanya sempat disebut oleh eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kita lihat ya nanti jadwalnya secara lengkap,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Sebelumnya, Romy menyebut nama Khofifah terlibat dalam pemeberian rekomendasi terhadap dirinya bahwa Haris Hasanuddin adalah orang yang benar-benar berkualitas dan berkompeten sehingga layak untuk ditempatkan di Kemenag.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan tersebut. Ketiga nama tersebut adalah Romy yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan dua lainnya adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi dan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai pemberi suap.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.