Hanya Hakim MK yang Bisa Akhiri Polemik Permohonan Prabowo-Sandi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bisa mengakhiri polemik perubahan permohonan Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma’ruf. Hal itu diyakini bisa terjadi oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan. “Sebenarnya majelis hakim konstitusi terutama, bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu,” kata Bayu di Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Bayu menambahkan, permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh MK. Sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi.

“Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi,” kata Bayu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat 14 Juni 2019. Padahal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

“Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50 persen. Itu disebut dengan perubahan,” ujar Bayu.

Usai kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan, tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf mempertanyakan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum beracara di MK.

Namun majelis hakim konstitusi berkeras untuk tetap mendengar seluruh permohonan pemohon, dan pernyataan semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, dan kubu Jokowi-Ma’ruf. Majelis hakim konstitusi akhirnya memberi pilihan bagi KPU dan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan permohonan bertanggal 24 Mei atau permohonan bertanggal 10 Juni.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini