Hanya Hakim MK yang Bisa Akhiri Polemik Permohonan Prabowo-Sandi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bisa mengakhiri polemik perubahan permohonan Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma’ruf. Hal itu diyakini bisa terjadi oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan. “Sebenarnya majelis hakim konstitusi terutama, bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu,” kata Bayu di Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Bayu menambahkan, permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh MK. Sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi.

“Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi,” kata Bayu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat 14 Juni 2019. Padahal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

“Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50 persen. Itu disebut dengan perubahan,” ujar Bayu.

Usai kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan, tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf mempertanyakan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum beracara di MK.

Namun majelis hakim konstitusi berkeras untuk tetap mendengar seluruh permohonan pemohon, dan pernyataan semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, dan kubu Jokowi-Ma’ruf. Majelis hakim konstitusi akhirnya memberi pilihan bagi KPU dan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan permohonan bertanggal 24 Mei atau permohonan bertanggal 10 Juni.

Berita Terbaru

Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang Akibat Hujan, BPBD Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

BPBD Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya seiring dengan dimulainya musim hujan. Dalam sepekan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini