Hanya Hakim MK yang Bisa Akhiri Polemik Permohonan Prabowo-Sandi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bisa mengakhiri polemik perubahan permohonan Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma’ruf. Hal itu diyakini bisa terjadi oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan. “Sebenarnya majelis hakim konstitusi terutama, bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu,” kata Bayu di Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Bayu menambahkan, permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh MK. Sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi.

“Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi,” kata Bayu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat 14 Juni 2019. Padahal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

“Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50 persen. Itu disebut dengan perubahan,” ujar Bayu.

Usai kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan, tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf mempertanyakan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum beracara di MK.

Namun majelis hakim konstitusi berkeras untuk tetap mendengar seluruh permohonan pemohon, dan pernyataan semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, dan kubu Jokowi-Ma’ruf. Majelis hakim konstitusi akhirnya memberi pilihan bagi KPU dan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan permohonan bertanggal 24 Mei atau permohonan bertanggal 10 Juni.

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring

Oleh : Wiliam Pratama Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata kepeduliannegara terhadap masyarakat yang terdampak situasi ekonomi. Di tengah tekanan daya beliakibat fluktuasi harga kebutuhan pokok, bansos menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas sosial, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sertamenjadi penguat daya tahan rumah tangga. Namun di balik niat baik itu, terdapat tantanganserius: penyalahgunaan bansos untuk praktik Judi Daring yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mengingatkan masyarakatpenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untukaktivitas yang kontraproduktif. Dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Wapres meninjaulangsung proses penyaluran BSU yang diberikan kepada pekerja sektor informal dan buruhterdampak ekonomi. Ia menekankan bahwa bansos ini bukan untuk dibelanjakan pada kegiatan spekulatif seperti Judi Daring, tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhanpokok dan memperkuat ekonomi keluarga. Peringatan Wapres Gibran bukan tanpa dasar. Praktik Judi Daring saat ini telah menjangkitiberbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Dengandalih “mencari keberuntungan,” sebagian masyarakat justru terjebak dalam pusaran hutangdan ketergantungan. Hal ini sangat ironis, karena dana yang disediakan negara sebagaipenopang hidup justru berpotensi menjadi jalan kehancuran jika tidak digunakan secara bijak. Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini