Hakim PN Medan Ditemukan Tewas Misterius di Dalam Mobil Mewah, Dibunuh?

Baca Juga

MINEWS MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamalludin (55) ditemukan warga tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Mobil dan korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan itu lantas dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru melalui telepon.

Korban ditemukan terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil mewah itu. Adapun mobil yang dikendarai oleh korban bernomor polisi BK 77 HD.

Kabar kematian hakin Jammalludin itu pun dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi Akhirno. Dia mengatakan sebelum dibunuh, hakim Jamalludin sempat masuk kantor namun hanya sebentar kemudian pergi lagi.

“Sempat masuk kantor tadi. Sebelum pukul 08.00 WIB dia datang. Karena tadi acara sosialisasi dia enggak masuk lagi di dalam,” kata Sutio di Medan, Sabtu 30 November 2019.

Sutio pun tak mengetahui penyebab Jamalludin tewas di dalam mobil. Termasuk tak tahu perkara apa saja ditangani Jamalludin.

“Saya enggak tahu mungkin majelisnya yang tahu karena saya baru dua Minggu di sini,” kata Sutio.

Menurut informasi yang didapatnya, ada bekas jeratan di leher sang hakim, bahkan hingga menimbulkan bekas berwarna merah.

“Iya informasinya seperti itu, iya (memerah),” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, di RS Bhayangkara, Medan.

Erintuah berharap polisi dapat mengusut kasus sampai tuntas. Menurutnya, ada yang tak wajar dari tewasnya Jamaluddin.

“Tentunya kalau meninggalnya bukan hal biasa, tentunya perlu di usut supaya tidak terjadi preseden. Tapi kan melihat kondisi mayat ditemukan itu menimbulkan kecurigaan bagi kita kan gitu ,” kata Erintuah.

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini