MATA INDONESIA, JAKARTA-H. Gudfan Arif Ghofur ditunjuk pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pelaksana tugas Bendahara Umum PBNU menggantikan Mardani Maming yang terjerat kasus korupsi.
Mardani Maming sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
“Ya betul. Tadi diputuskan secara bulat dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Beliau Gus Gudfan selama Pak Bendum Maming non aktif, difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU,” kata Waketum PBNU Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tangidziyah PBNU di Yogjakarta.
Rapat dihadiri Rois Aam KH Miftachul Achyar dan Wakil Rois Aam KH Afifudan Muhajir, Katib Aam KH Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya, Cholil Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, Waketum Nusron Wahid dan beberapa kyai dan ulama lainnya.
Gudfan Arif adalah putra KH Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan.
Nusron yakin Gudfan yang berlatar pengusaha itu punya kapabilitas untuk menjadi bendahara umum.
“Kami yakin beliau mampu. Selain santri dan putra kyai beliau juga pengusaha muda yang bergerak di sektor riil, IT, Migas dan tambang. Kami yakin beliau akan atraktif dan dinamis,” tegasnya.