MINEWS, JAKARTA-Sekelompok warga yang dibantu LBH mengugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencemaran udara di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mempersilakan warga yang akan mengajukan gugatan.
“Nggak apa-apa, kan itu hak warga ya untuk menikmati kebebasan menghirup udara. Menghirup udara kan nggak bisa pilih-pilih. Itu hak masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas LH DKI, Djafar Muchlisin kepada wartawan, Minggu 2 Juni 2019.
Namun, kata Djafar, perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengurangan pencemaran udara. Apa saja?
Upaya-upaya antara lain pembersihan sampah, uji emisi kendaraan. Kan memang polusi disebabkan kendaraan bermotor. Pihaknya sudah berupaya dengan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan, bahkan dilakukan di beberapa tempat terkait pengetesan ini.
Djafar mengaku selama ini belum pernah menerima aduan dari kelompok masyarakat itu secara langsung. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tentu akan dengan senang hati menerima masukkan dan ide dari masyarakat.
“Tentu kami akan respons cepat jika ada warga yang memiliki ide dan solusi. Tentu kita tanggap. Jadi kalau ada masyarakat mau menyampaikan ide tentu kami terima,” ujarnya.
Diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama sekelompok warga lintas profesi akan menggugat terkait pencemaran di DKI Jakarta. Pencemaran udara di Jakarta dinilai sudah dirasakan semua warga, bukan hanya menjadi isu para pegiat lingkungan.
Sebelumnya, pada 14 April, LBH Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sudah membuka pos pengaduan calon penggugat pencemaran udara di Jakarta.
“Karena kita menyadari dampak pencemaran udara ini tidak hanya menimpa 1-2 orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja. Akhirnya kami tim advokasi berinisiatif bagaimana jika kita membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara, saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Juni 2019.
Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Sebelumnya pun mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan signifikan.