Gila, Pria Ini Tega Minta Rekan Kerjanya Perkosa Sang Istri

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Seorang pria di Singapura yang memiliki fantasi berbagi istri meminta rekannya memperkosa istrinya. Kedua pria itu membicarakan gagasan gila tersebut tanpa meminta pendapat calon korban.

Ketika kesempatan itu datang dua tahun kemudian, suami yang berusia 48 tahun itu mengundang rekannya ke kamar tidurnya, di mana istrinya yang lebih muda itu sedang berbaring di tempat tidur.

Perempuan malang yang telanjang itu ditutup matanya dan tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Untungnya, dia segera sadar sebelum pria itu memperkosanya.

Rekan kerja, yang sekarang berusia 47 tahun itu, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dia mengaku bersalah atas percobaan konspirasi dengan suaminya, yakni melakukan pemerkosaan. Sementara suami dari perempuan tersebut akan disidang bulan depan.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi mendengar bahwa kedua pria tersebut berkenalan tahun 2010, ketika terdakwa yang merupakan seorang manajer penjualan, memasok barang ke tempat kerja suaminya.

Setelah mereka menjadi rekan kerja tahun 2015, sang suami mulai berbagi detail kehidupan seksnya dengan istrinya serta fantasinya menonton pria lain berhubungan seks dengan istrinya.

Sang suami mengemukakan gagasan gila, yakni agar terdakwa berhubungan seks dengan istrinya, dan terdakwa tidak keberatan dengan gagasan tersebut.

Pada malam hari tanggal 31 Agustus 2017, sang suami menghubungi terdakwa dan mengatakan kepadanya bahwa istrinya sudah siap. Terdakwa tiba di rumah pasangan itu lewat tengah malam pada 1 September dan diberi akses oleh suaminya, menurut pengadilan.

Mulanya, terdakwa hanya berdiam diri sementara sang suami membelai istrinya yang tak sadarkan diri. Sang suami kemudian memberi isyarat kepadanya untuk memperkosanya seperti yang telah mereka diskusikan sebelumnya.

Terdakwa, yang kemudian didiagnosis dengan disfungsi ereksi, mencoba berhubungan seks dengan perempuan itu tetapi tidak berhasil.

Menyadari bahwa pria lain mencoba berhubungan seks dengannya, perempuan tersebut mencoba melepaskan penutup matanya. Kaget, terdakwa berusaha melarikan diri, tetapi dihadang oleh korban.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling menuntut antara dua dan tiga setengah tahun penjara untuk terdakwa dalam kasus saat ini.

“Meskipun (suami) mendalangi perbuatan keji ini, terdakwa sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan rencana jahat duo ini,” katanya, melansir The Straits Times.

“Terdakwa … melanggar kesucian rumahnya, menghancurkan rasa aman dan keamanan pribadinya dan menambah kerugian yang ditimbulkan pada korban,” sambungnya.

Dia juga mencatat bahwa dia dihukum pada 2018 karena pelanggaran seksual, termasuk empat tuduhan menghina kesopanan perempuan.

Penasehat hukum Nakoorsha Abdul Kadir meminta hukuman dikurangi antara dua dan 2,5 tahun. Ia mencatat bahwa kliennya telah menulis surat pengakuan dan menolak anggapan merencanakan pemerkosaan selama dua tahun, hanya berbagi fantasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini