Gedung Putih Kecam Kebijakan Mantan Presiden Trump

Baca Juga

MATAINDONESIA, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden melarang pelancong yang berasal dari Brasil, Inggris, Irlandia, Afrika Selatan, dan 26 negara di Eropa lainnya memasuki Negeri Paman Sam. Langkah ini ditempuh demi menekan penyebaran varian baru virus corona.

Pada 18 Januari, mantan Presiden Donald Trump memerintahkan mencabut larangan masuk untuk para pelancong asal Brasil dan Eropa. Akan tetapi, keputusan tersebut dibatalkan oleh Presiden AS baru, Joe Biden.

“Dengan pandemi yang memburuk dan varian yang lebih mudah menular serta menyebar, ini bukan saatnya untuk mencabut pembatasan perjalanan internasional,” kata juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki melansir Reuters, Selasa, 26 Januari 2021.

Sejumlah pejabat kesehatan AS khawatir vaksin saat ini mungkin tidak efektif melawan varian COVID-19 Afrika Selatan, yang juga meningkatkan kemungkinan infeksi ulang.

Varian Afrika Selatan juga dikenal sebagai varian 501Y.V2, 50% lebih menular dan telah terdeteksi di setidaknya 20 negara. Varian Afrika Selatan sejatinya belum ditemukan di AS, tetapi, setidaknya 20 negara bagian AS telah mendeteksi varian Inggris yang dikenal sebagai B.1.1.7.

Berbeda dengan Trump, Biden mengambil pendekatan yang agresif untuk memerangi penyebaran virus corona. Terutama setelah Trump menolak mandat yang diminta oleh badan kesehatan AS.

Kepala direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Rochelle Walensky mengatakan, pelancong berusia 2 tahun diwajibkan memakai masker saat menggunakan transportasi umum. Bukan hanya itu pihak CDC juga mewajibkan membawa keterangan atau bukti negatif virus corona untuk memasuki AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Ramadan, Kulon Progo Pastikan 19.069 Tabung LPG Tersedia, Warga Tak Perlu Panic Buying

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, memastikan pasokan LPG bersubsidi tetap aman menjelang Ramadan bahkan sepanjang 2025 dengan alokasi mencapai 19.069...
- Advertisement -

Baca berita yang ini