MINEWS, JAKARTA-Tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri memang menjadi kebiasaan masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, hal itu ternyata membahayakan keselamatan penerbangan.
Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar saat lebaran tidak ada lagi masyarakat yang menerbangkan balon udara.
“Saya minta dengan kerendahan hati, saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Juni 2019.
Budi mengatakan, berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.
“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Di mana pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” katanya.
Adapun festival yang dimaksud ialah Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan yang digelar pada Rabu 12 Juni 2019. Kemudian ada festival serupa di Wonosobo pada Sabtu 15 Juni 2019.
Dia mengatakan ada ancaman pidana bagi warga yang masih melakukan kegiatan tersebut. Sanksi bagi pihak yang menerbangkan balon udara sembarangan itu diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 411 yaitu hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu,†katanya.