MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual kembali marak di Indonesia. Berbagai kasus muncul dan menghebohkan Tanah Air, yang terbaru adalah kasus pelecehan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya terhadap seorang mahasiswi.
Kabarnya, mahasiswi tersebut gagal mengikuti Yudisium atau semi wisuda di kampusnya karena ia merupakan korban pelecehan seksual. Mahasiswi Universitas Sriwijaya itu kemudian mengamuk dan hendak menuju panggung di depannya.
Ia geram lantaran namanya dihapus dari daftar Yudisium. Menurut keterangan, hal tersebut berkaitan dengan laporan sang mahasiswi ke Polda Sumatera Selatan atas kasus pelecehan seksual.
Pada dasarnya, semua kalangan bisa menjadi korban dari pelecehan seksual. Namun, kaum perempuan-lah yang menjadi target paling banyak mengalami kasus pelecehan seksual.
Per definisi pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Pelecehan seksual tidak hanya dilakukan dalam bentuk secara fisik. Banyak bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya yang sering terjadi. Ingin tahu apa saja bentuk pelecehan seksual? Simak terus video di bawah ini: