MATA INDONESIA, JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dipastikan dilarang untuk berlibur atau berpergian ke luar daerah akhir pekan ini.
Dalam surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, semua ASN dilarang berlibur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, pada Kamis 11 Maret dan Minggu 14 Maret 2021 nanti, akan ada libur memperingati Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka. Banyak orang sudah bersiap-siap untuk menikmati libur panjang.
Kemudian juga, aturan ini untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19,” tulis surat tersebut, seperti dilihat pada Senin 8 Maret 2021.
Dalam surat juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Hanya saja, ada pengecualian untuk ASN yang perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selanjutnya ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.