Fatwa MUI Jadi Kunci Terakhir Eksekusi Penyuntikan Vaksin Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyuntikan vaksin Covid-19 secara serentak di seluruh Indonesia, kini hanya tinggal menanti satu syarat lagi, yakni fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi berkata, vaksin tidak akan disuntikkan, jika fatwa tersebut belum diperoleh.

“Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu,” kata Masduki di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Ia menyebut, proses uji kehalalan vaksin kini masih dikerjakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, terutama untuk vaksin Sinovac.

“Kalau BPOM itu kan mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya, kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Masduki menyebut Menkes Budi Gunadi Sadikin juga sudah melaporkan perkembangan terbaru persiapan vaksin Covid-19 kepada Wapres Ma’ruf Amin.

“Menkes, ketika menghadap Wapres, itu menjelaskan supaya nanti serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tetapi itu sama sekali tidak akan mengabaikan fatwa dari MUI,” kata dia.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia sebanyak 3 juta dosis, yang dikirimkan dalam dua tahap yakni 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020 dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini