Elemen Masyarakat Terima dan Hormati Hasil Pilkada 2024

Baca Juga

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah diambil untuk mencegah konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai hasil sengketa Pilkada 2024.

“Sebagai bentuk komitmen independensi, hakim konstitusi tidak akan memproses sengketa yang berasal dari wilayah kelahirannya,” ujar Faiz.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kesiapan untuk menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan profesionalisme tinggi dan bebas dari konflik kepentingan. Proses persidangan diharapkan dapat mencapai putusan final antara 7 hingga 11 Maret 2025.

Untuk mempercepat proses, MK telah membagi tugas menjadi tiga panel hakim, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi yang akan memeriksa perkara secara paralel. Metode ini memungkinkan penyelesaian seluruh sengketa dalam 45 hari kerja, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas putusan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya penghormatan terhadap keputusan MK. Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam proses penyelesaian sengketa, namun siap memberikan keterangan yang diperlukan secara objektif.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati oleh semua pihak. Keputusan MK harus diterima tanpa kecuali. Tidak ada ruang untuk mempertanyakan kembali putusan yang sudah diambil secara sah dan transparan,” tegas Yusril.

Dengan sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 yang telah teregister di MK, terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota, MK berkomitmen menjaga transparansi dan independensi.

“Pilkada bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana kita menjaga persatuan dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Mari hormati proses hukum dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa.” Imbuh Yusril.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, turut menyuarakan dukungan terhadap keputusan MK. Dalam sambutannya di perayaan tahun baru di Palangka Raya, Sugianto meminta masyarakat dan peserta Pilkada untuk mendukung keputusan MK demi menjaga stabilitas daerah.

“Keputusan MK harus dihormati. Jangan sampai ada kericuhan yang justru merugikan pembangunan yang telah kita raih bersama,” ujar Sugianto.

Dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan proses sengketa Pilkada 2024 dapat berjalan damai dan membawa dampak positif bagi pembangunan nasional. Semua pihak diimbau untuk mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok, demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Peran Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Pasca Pilkada 2024

oleh: Ganindra Manese* Pilkada serentak tahun 2024 yang baru saja usai merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia....
- Advertisement -

Baca berita yang ini