Eksportir Peralatan Nuklir dan Rudal ke Iran Ditangkap Polisi Jerman

Baca Juga

MATA INDONESIA, BERLIN – Aparat kepolisian Jerman menangkap seorang pria Jerman-Iran yang dicurigai mengekspor peralatan untuk dimanfaatkan dalam program nuklir dan rudal Teheran yang melanggar sanksi Uni Eropa.

Jaksa federal Jerman mengungkapkan bahwa polisi menggeledah 11 lokasi, termasuk  apartemen dan kantor di negara bagian Hamburg, Schleswig Holstein, dan North Rhine-Westphalia yang terkait dengan tersangka.

Tersangka, yang diidentifikasi bernama Alexander J telah mengirimkan peralatan senilai 1,1 juta Euro atau sekitar 18 miliar Rupiah kepada seseorang di Iran yang perusahaannya dimasukkan dalam daftar hitam Uni Eropa sebagai kedok untuk pengadaan peralatan untuk program nuklir dan roket.

Kejaksaan Agung GBA mengatakan tersangka didekati pada 2018 dan 2019 untuk pengadaan peralatan laboratorium.

Bukan hanya itu, Alexander J juga diketahui mengirim dua spektrometer yang dibeli seharga 166 ribu Euro atau sekira 2,8 miliar Rupiah ke Iran pada Januari 2020. Enam bulan berselang, ia kembali mengirim dua spectrometer yang dibeli seharga 388 ribu Euro atau sekitar 6,5 miliar Rupiah.

Negara-negara Barat telah lama menuduh Iran mencari senjata nuklir, yang dibantah oleh Teheran. Pada 2015, Iran menandatangani kesepakatan dengan kekuatan global untuk mengekang program nuklirnya dengan imbalan pencabutan sanksi internasional.

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menarik diri dari kesepakatan Nuklir Iran 2015 pada 2018. Teheran menanggapi keputusan AS dengan melanggar beberapa ketentuannya. Negosiasi telah diadakan tahun ini untuk menghidupkannya kembali, namun belum menemukan titik temu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini