MATA INDONESIA, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan kelas III dipastikan sudah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2021 lalu.
Diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran ini menyasar peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU, dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI (penerima bantuan iuran) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Untuk peserta di luar PBI, yang dibayarkan jumlahnya tidak penuh Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Cukup hanya membayar Rp 35.000 per orang setiap bulan.
Sementara itu, sisa iurannya sebesar Rp 7.000 akan dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk peserta penerima PBI BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin, iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulannya.
Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Bila dirinci, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
– Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
– Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
– Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan