Eits, Jangan Lupa Ya Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik Lho!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan kelas III dipastikan sudah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2021 lalu.

Diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran ini menyasar peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU, dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI (penerima bantuan iuran) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Untuk peserta di luar PBI, yang dibayarkan jumlahnya tidak penuh Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Cukup hanya membayar Rp 35.000 per orang setiap bulan.

Sementara itu, sisa iurannya sebesar Rp 7.000 akan dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk peserta penerima PBI BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin, iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulannya.

Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Bila dirinci, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:

– Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
– Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
– Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring

Oleh : Wiliam Pratama Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata kepeduliannegara terhadap masyarakat yang terdampak situasi ekonomi. Di tengah tekanan daya beliakibat fluktuasi harga kebutuhan pokok, bansos menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas sosial, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sertamenjadi penguat daya tahan rumah tangga. Namun di balik niat baik itu, terdapat tantanganserius: penyalahgunaan bansos untuk praktik Judi Daring yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mengingatkan masyarakatpenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untukaktivitas yang kontraproduktif. Dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Wapres meninjaulangsung proses penyaluran BSU yang diberikan kepada pekerja sektor informal dan buruhterdampak ekonomi. Ia menekankan bahwa bansos ini bukan untuk dibelanjakan pada kegiatan spekulatif seperti Judi Daring, tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhanpokok dan memperkuat ekonomi keluarga. Peringatan Wapres Gibran bukan tanpa dasar. Praktik Judi Daring saat ini telah menjangkitiberbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Dengandalih “mencari keberuntungan,” sebagian masyarakat justru terjebak dalam pusaran hutangdan ketergantungan. Hal ini sangat ironis, karena dana yang disediakan negara sebagaipenopang hidup justru berpotensi menjadi jalan kehancuran jika tidak digunakan secara bijak. Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini