MATA INDONESIA, JAKARTA – Jagat maya dihebohkan oleh peraturan yang bikin heboh netizen. Kini, beredar kabar mengirim stiker berbau porno di WhatsApp bisa terkena denda 6 miliar Rupiah.
Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan angkat bicara soal hal itu. Ia mengatakan pihaknya akan bertindak terkait penyebaran stiker pornografi baik di aplikasi WhatsApp atau Telegram.
“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa dilaporkan ke kami atau polisi” ujar Samuel dari lama resmi Kominfo, Senin 6 September 2021.
Tak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar bisa terkena UU Pornografi dan denda minimal 250 juta dan maksimal 6 miliar Rupiah.
Meski begitu, Samuel tak memberi keterangan jelas bagaimana jenis stiker prono yang dimaksud. Namun, ia menegaskan gambar-gambar pornografi termasuk stiker WhatsApp bisa melanggar hukum.
Sebelumnya, stiker WhatsApp dan Telegram menyebar luas ke kalangan publik. Mulai dari yang lucu, hingga yang berbau ‘jorok’.
Hal itu membuat pihak Kominfo perlu mengatasinya. Namun, belum ditetapkan kapan aturan ini mulai berlaku.