Dugaan Kasus Penipuan, Jamal Mirdad Terancam Penjara Lima Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aktor Jamal Mirdad terancam hukuman penjara selama lima tahun terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.

Jamal Mirdad dilaporkan oleh FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari lalu karena dugaan kasus penipuan sebesar 490 juta Rupiah. Kasus tersebut dialikan ke Polres Metro Depok karena tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Sawangan, Depok.

Pasal yang dilaporkan pihak pelapor kepada Jamal Mirdad adalah penipuan dan penggelapan sertifikat.

“Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan. Sementara (pasal yang dilaporkan) penipuan penggelapan sertifikat,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Polres Metro Depok sudah memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini. Nantinya akan ada saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN. Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana,” ujarnya.

Jamal Mirdad sebagai terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Polres Metro Depok masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini