MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam tahap penyelesaian. Sehingga jika ada draf yang beredar maka tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait RUU Penciptaan Lapangan Kerja, pihaknya memberikan beberapa klarifikasi.
Berikut klarifikasi penjelasan terkait beredar draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang diterima Minews.id pada Rabu 22 Januari 2020:
1. RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah. Draft RUU yang beredar berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”, sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul “Cipta Lapangan Kerja”.
Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
3. Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi NasionaI DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi NasionaI.
Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
4. Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.
5. Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan.
6. Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.
7. Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 Juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.