Dorong Investasi, Menkeu Turunkan Pajak Perusahaan Jadi 20 Persen

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Demi mendorong investasi di Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kabarnya telah menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan menjadi 20 persen.

“Sekarang sedang di-exercise seberapa cepat dan itu betul-betul harus dihiyung rate-nya turun ke 20 persen,” ujar Sri Mulyani seusai rapat terbatas soal terobosan kebijakan investasi, ekspor dan perpajakan di Kantor Presiden, Rabu 19 Juni 2019.

Seperti diketahui, tarif PPh badan selama ini yang dipatok pemerintah adalah sebesar 25 persen. Angka itu dianggap terlalu tinggi, sehingga sejumlah organisasi pengusaha seperti Kadin dan Hipmi meminta diturunkan hanya 17 sampai 18 persen.

Namun, untuk penurunan sampai di level 20 persen itu Menkeu mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.

Selain itu, Menkeu juga menyebut pihak Kementerian Keuangan sudah melakukan pembebasan PPN untuk kegiatan sewa pesawat. Tujuannya untuk mengurangi biaya operasional pelaku industri penerbangan.

Selanjutnya juga sudah diterbitkan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk sektor properti, seperti peningkatan batas harga rumah sederhana tidak kena PPN dan peningkatan batas hunian mewah yang terkena PPh dan PPnBM.

“Kita naikkan (batas hunian mewah) dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar,” ujar Menkeu.

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini