DOB Kota Cikampek Terkendala Moratorium Kemendagri

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-Usulan pemekaran Kota Cikampek terus dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, usulan tersebut sudah lama namun belum juga mendapat titik terang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menjawab pertanyaan sejumlah pihak yang mempertanyakan soal pemerkaran tersebut. Menurutnya, Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cikampek masih terkendala moratorium Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Masalahnya itu masih moratorium,” kata Acep kepada wartawan.

Selama moratorium masih berlaku, kata dia, maka pemekaran daerah disebutnya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau usulan memang sudah ada dari Pemprov Jabar,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Karawang memang telah membahas mengenai DOB Kota Cikampek. Bahkan kajian telah dibuatkan dan sudah dibahas di pemerintah daerah juga, tapi karena adanya moratorium, sulit untuk diajukan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan tokoh Sunda menyepakati pemekaran kabupaten/ kota di Jabar menjadi agenda bersama, di antaranya untuk mendapatkan keadilan fiskal berupa Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung.

Sebelumnya, Eks Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Deden Darmansyah selaku pengusul Kota Cikampek mengatakan bahwa usulan Kota Cikampek sudah dilakukan sejak tahun 1982 pada periode Bupati Karawang Sumarno Suradi.

“Akan tetapi, karena aturan persyaratan juga hal lainnya pembentukan tidak kunjung terwujud,” kata Deden saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa 8 Februari 2022.

Dikatakannya, ia berharap Pemerintah Provinsi mampu mewujudkan usulannya.

“Alasannya tentunya agar Cikampek berkembang dan tidak terpinggirkan seperti saat ini, dan jangkauan Pemkab Karawang terlalu luas untuk menaungi pembangunan ekonomis sosial dan budayanya,” katanya.

Bukan hanya dirinya, usulan itu juga disetujui oleh berbagai tokoh di Cikampek. Oleh karenanya, sesuai aturan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran pihaknya meminta Bupati Karawang untuk mewujudkannya.

“Dalam UU nomor 23 tahun 2014 salah satu syarat proses pemekaran itu adalah izin dari Bupati Karawang, oleh karenanya kami akan lakukan audiensi dengan Bupati,” katanya.

Selain itu, wilayah Kota Cikampek dari rencangan yang diusulkan yakni dibagi menjadi tujuh kecamatan, yakni Cilamaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Kota Baru Cikampek, Tirtamulya dan Purwasari. Dan penduduknya kurang lebih hampir 600 ribu.

Reporter: Muhammad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini