MATA INDONESIA, JAKARTA – DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya hingga 14 Juni 2021.
Keputusan ini diambil selain karena naiknya jumlah pasien Covid-19 pascamudik dan liburan juga demi menekan penularan Covid-19.
Perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1 dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif COVID-19. Hal itu disebabkan kembalinya masyarakat setelah libur lebaran.
Tercatat pada 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658 orang atau bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.
Saat ini Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar Covid-19.
Widyastuti mengatakan hingga 31 Mei, Dinkes DKI telah menyiapkan tempat tidur isolasi sebanyak 6.621 dan sudah terisi 2.176 atau sebesar 33 persen.
Sedangkan ruang ICU Dinkes DKI telah menyediakan tempat tidur ICU sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau sebesar 36 persen dari kapasitas yang disediakan.
”Ini yang berbeda dari tahun lalu, meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate kita di bawah 50 persen. Namun, kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah,” ujarnya.
Adapun cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini tak berubah dari periode sebelumnya. Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/Kota di wilayahnya yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW.