Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 9,68 miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu dirinya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu US dolar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ketua Hakim Albertus Usada saat bacakam vonis, di PN Jakarta Pusat 15 Juli 2021.

Bahkan apabila Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti. Albertus menyebut bahwa yang bersangkutan harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Berdasarkan proses persidangan yang sudah berjalan, Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Albertus.

Selain Edhy, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar yang dimana telah ditentukan batas waktu selama satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun Amiril sendiri telah divonis majelis hakim dengan hukuman kurungan badan selama empat tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Merespon vonis tersebut, Edhy mengaku dirinya sedih mendengarkan hasil persidangan yang dianggap oleh dirinya tak sesuai dengan apa yang terpapar selama persidangan.

“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Edhy.

Namun demikian, Edhy memutuskan untuk berpikir selama tujuh hari, sebelum menentukan sikap menerima putusan tersebut atau mengambil langkah upaya hukum banding.

“Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir. Terima kasih,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini