Dituduh Khianati Negara, Eks Presiden Pakistan Divonis Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Anti Terorisme Pakistan pada Selasa 17 Desember 2019 karena terbukti melakukan upaya pengkhianatan terhadap negara.

Selain itu, menurut pejabat tinggi, Musharraf juga terbukti melakukan upaya melawan dan menggunlingkan konstitusi secara terang-terangan.

“Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,” kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Salah satu dosa Musharraf yang disampaikan dalam sidang putusan adalah ketika ia memberlakukan status darurat pada 2007 lalu di Pakistan. Pada tahun yang sama, Musharraf juga diketahui menjadi dalang pembunuhan Benazir Bhutto yang merupakan rival politiknya.

Lalu pada 2013, Musharraf ditetapkan sebagai tahanan kota setelah ia membayar jaminan senilai 9.400 dolar AS dalam kasus pembunuhan terhadap Bhutto.

Sebagai informasil, Musharraf, merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden selama sembilan tahun lamanya. (ryv)

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini