Dituduh Hambat Penindakan, Begini Klarifikasi Dewan Pengawas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah dihantam tudingan bahwa pihak mereka telah menghambat-hambati proses penindakan terhadap para koruptor.

Namun, tuduhan itu diklarifikasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, yang memastikan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

“Kehadiran dewas di KPK ini tidak bermaksud mempersulit, apalagi sampai melemahkan dan menghalangi kinerja KPK,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

“Kami jamin, apa yang dilakukan KPK sudah selaras dan tak bertentangan dengan hukum,” ujarnya menambahkan.

Sementara anggota Dewas Syamsuddin Haris menegaskan, kehadiran dewas justru untuk memastikan bahwa prosedur penindakan sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Prosedur izin di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas prosedur penindakan di KPK,” kata Syamsuddin.

Diketahui, tugas dewas salah satunya yakni memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini