MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di Twitternya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Penetapan tersangka tersebut usai Ferdinand menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (10/1), sejak pukul 10.21 WIB.
”Jadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ahmad menyebut, Ferdinand akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penetapan Ferdinand sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menepis sejumlah tudingan terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya.
Menurut Ferdinand, cuitan tersebut merupakan dialog dengan pemikirannya yang berkecamuk dan sedang mengidap penyakit. Bahkan dalam dialog tersebut muncul pemikiran soal kematian akan menghampirinya.
“Kalau tidak dibilang dalam keadaan sadar tidak juga tapi permasalahan pribadi saya membuat hati dan pikiran saya terjadi perdebatanlah. Pikiran saya mengatakan udahlah saya akan mati,” kata Ferdinand.